Banner Pemprov

Lagu Diputar di Kafe? Begini Aturan Royalti Menurut Kemenkum Sumsel

Lagu Diputar di Kafe? Begini Aturan Royalti Menurut Kemenkum Sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel mengingatkan pentingnya pendaftaran merek dan pembayaran royalti musik melalui talkshow di Radio Sonora FM. Sistem first to file dan hak cipta 70 tahun jadi sorotan.--

Edukasi KI Lewat Radio, Kemenkum Sumsel Bahas Merek dan Royalti Musik di Sonora FM

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar edukasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui siaran langsung talkshow di Radio Sonora FM Palembang, Kamis (26 Februari 2026).

Kegiatan ini membahas dua isu utama, yakni pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha serta mekanisme royalti lagu dan musik di era digital.

Talkshow dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Analis Permohonan KI Shintia Wuti dan Analis KI Pertama M. Andrey Kurniawan menjelaskan prinsip First to File yang berlaku dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Prinsip ini menegaskan bahwa hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pengguna pertama.

“Merek merupakan aset tidak berwujud yang menentukan reputasi dan daya saing bisnis. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum,” ujar Shintia.

Ia menyebutkan, sepanjang 2026 tercatat 89 permohonan merek dari Palembang telah diajukan, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan hukum.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Edukasi Rahasia Dagang dan Pencegahan Pelanggaran KI Lewat Talkshow Radio Sonora

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Kini Lebih Mudah Dapat Bantuan Hukum, Ini Komitmen Kemenkum Sumsel dan Pemkab

Sesi kedua menghadirkan Dokumentalis Hukum Yogi Prasetyo dan Analis KI Hilda Mega yang mengulas hak cipta lagu dan musik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan lagu secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta.

BACA JUGA:Kunjungi Biro Hukerma, Kemenkum Sumsel Perluas Kerja Sama Media

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Kini Lebih Mudah Dapat Bantuan Hukum, Ini Komitmen Kemenkum Sumsel dan Pemkab

Penarikan dan distribusi royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait