Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Majelis hakim, secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu 17 Desember 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang

BACA JUGA:WADUH! Nama Sekda Empat Lawang Ikut Terseret Dugaan Aliran Dana Korupsi APAR

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Pitriadi saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


Bembi Terdakwa korupsi pengadaan APAR Kabupaten Empat Lawang hadir mendengarkan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan sebelumnya--Fadli

Agenda persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Terdakwa diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.

Pada tahun 2022, terdakwa disebut mengintervensi pengadaan APAR di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: