Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang

Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang--Fadli

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan

BACA JUGA:Penuhi Undangan Pemkab Ogan Ilir, PT Gembala Paparkan Rencana Kegiatan di Hadapan Sekda Muhsin

Modus yang sama kembali dilakukan pada tahun 2023 dengan cakupan yang lebih luas, yakni melibatkan 138 desa di 10 kecamatan.

Dalam praktiknya, para kepala desa didorong untuk memasukkan pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, JPU menilai program tersebut tidak dilandasi musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, serta sarat dugaan penyimpangan.

Bahkan, dalam pengadaan tersebut, terdakwa diduga menambahkan item pompa pemadam portable dan selang pemadam yang tidak dibutuhkan, disertai dugaan mark-up harga.

Jaksa juga menegaskan bahwa mekanisme pengadaan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Bembi bersama Aprizal disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Setelah dana terkumpul, pengadaan barang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Sebagian APAR tidak pernah dibelikan, jumlah barang tidak sesuai dengan dana yang dihimpun, ada barang yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2.051.209.581,97.

Atas dugaan perbuatannya, Bembi Adisaputra didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bergulirnya perkara ke tahap pembuktian, persidangan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih dalam alur pengadaan APAR di desa-desa Empat Lawang serta peran para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: