Banner Pemprov
Pemkot Baru

Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar

Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar

Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar--Fadli

SUMEKS.CO,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto dipastikan belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Bahkan, kasus ini berpotensi melebar setelah Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fajri SH, menyatakan sikap tegas atas tudingan serius yang dialamatkan kepadanya oleh salah satu penasihat hukum terdakwa.

Jaksa M Fajri membantah keras, soal tuduhan yang menyebut dirinya diduga menyiapkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum ditandatangani.

Ia menilai tudingan tersebut, telah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik pribadi maupun institusi kejaksaan.

BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi

BACA JUGA:JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang

“Jika nantinya pimpinan berkenan, saya akan menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut,” tegas M Fajri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Desember 2025.

Fajri menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya.


Suasana sidang mendengarkan keterangan enam orang saksi dari pengurus PMI Kota Palembang--Fadli

Ia juga menekankan bahwa, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Fajri turut mengutip prinsip hukum Een En Ondeelbaar, sebuah asas fundamental dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Asas tersebut menegaskan, bahwa kejaksaan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan di bawah pimpinan Jaksa Agung, guna menjamin kesatuan kebijakan dalam penuntutan serta koordinasi penegakan hukum.

“Asas itu memastikan bahwa setiap tindakan jaksa adalah bagian dari satu kebijakan institusi, bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:Eksepsi Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Ditolak, Sidang Korupsi PMI Berlanjut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait