Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar
Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar--Fadli
BACA JUGA:Saksi Beberkan Praktik Markup Pembelian Beras 10 Kali Lipat di PMI Palembang, Seret Nama Bendahara
Tak hanya menepis tudingan soal BAP, Fajri juga membantah klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara korupsi PMI Palembang sebagai kasus yang sudah “by design”.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Sidang digelar terbuka untuk umum, dan saksi-saksi yang kami hadirkan mayoritas merupakan mantan anak buah terdakwa Fitrianti sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, jalannya persidangan kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Pada agenda sidang terbaru, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dari jajaran pengurus PMI Kota Palembang.
Dari keterangan para saksi, terungkap adanya dugaan penggelembungan harga pembelian bahan kebutuhan seperti beras dan daging ayam.
Dana hasil penggelembungan tersebut, menurut saksi, digunakan untuk mendukung kegiatan “Jumat Berbagi” yang dikaitkan dengan Fitrianti Agustinda selaku Wakil Wali Kota Palembang.
Lebih memprihatinkan lagi, anggaran PMI yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan, justru dipakai untuk membeli kebutuhan pribadi terdakwa.
Salah satu saksi bahkan menyebut pembelian pensil alis menggunakan dana PMI.
“Pembelian pensil alis itu memang tidak disampaikan langsung oleh terdakwa Fitrianti, tetapi melalui bendahara PMI, Bu Mike,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar. Sementara Dedi Siprianto diduga menerima Rp30 juta dan Agus Budiman Rp144 juta.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa bersama-sama menikmati dana sekitar Rp1,4 miliar.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Kota Palembang, namun diduga kuat diselewengkan demi kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



