Banner Pemprov
Pemkot Baru

WOW! Sepanjang 2025, Bidang Pidsus Kejari Ogan Ilir Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

WOW! Sepanjang 2025, Bidang Pidsus Kejari Ogan Ilir Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

Memperingati Hakordia 2025, Kejari Ogan Ilir berhasil selamatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Ogan Ilir berhasil kembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.149.072.110.

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, tentunya hasil yang dicapai oleh Bidang Pidsus Kejari Ogan Ilir ini merupakan capaian kinerja yang baik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. menjelaskan, ini merupakan upaya penegakan hukum yang konsisten dari jajaran Kejari Ogan Ilir.

"Perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara," ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Ogan Ilir Siap Bongkar Skandal Korupsi Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Rugikan Negara Rp10,5 M

BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke PN Palembang, Sidang Segera Dimulai

Sepanjang tahun 2025, bidang Pidsus Kejari Ogan Ilir telah menangani total 19 perkara yang terdiri dari tiga perkara penyelidikan, lima perkara penyidikan, enam perkara penuntutan, serta lima perkara eksekusi.

"Dari seluruh rangkaian proses hukum tersebut, Kejari Ogan Ilir berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," sebutnya. 

Menurut Pandu, kinerja ini sebagai bentuk nyata komitmen lembaga dalam memulihkan aset negara dan menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Kejari Ogan Ilir menegaskan, bahwa capaian ini merupakan bukti keseriusan lembaga dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA:LUAR BIASA! Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi Restoratif Justice di Wilayah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Uang Rp 166 Juta, Titipan Kerugian Negara dari Terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah PMI

"Serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berintegritas," tegasnya. 

Ke depan, Kejari Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait