KKP Indonesia Ciduk Kapal Malaysia Terobos Masuk Lautan RI

KKP Indonesia Ciduk Kapal Malaysia Terobos Masuk Lautan RI

KKP Indonesia berhasil menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia yang melakukan ilegal fishing di lautan RI-dok : TNI AL-

SUMEKS.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menciduk satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) perairan Selat Malaka pada 2 Maret 2024 lalu. 

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing.

Namun sebelum tertangkap, viral video yang menunjukkan aksi kejar-kejaran antara kapan HIU 16 dan kapal ikan asing Malaysia yang menerobos masuk ke lautan RI.

Aksi tersebut berlangsung menegangkan dengan suara sirine yang terdengar di latar belakang video.

BACA JUGA:Kapal Tanker Inggris ‘Rubimar’ Karam Dihantam Rudal Houthi Yaman, Kapal Perang Amerika Tak Berani Mendekat

BACA JUGA: Dihantam Badai, 5 Nelayan Asal Palembang Melompat dari Kapal dan Terdampar di Makassar

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terlibat dalam aksi menegangkan antara kapal asing dari Malaysia diperairan NKRI.

Dikutip dari berbagi sumber, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia.

Dalam  video yang beredar kapan pengawas HIU 16 mengejar dan menangkap pelaku yang berusaha kabur.

Sejumlah pria tak berseragam menyeburkan diri ke laut saat mendekati kapal HIU 16.

BACA JUGA:Yaman ‘Panggang’ Kapal Tanker Inggris Marlin Luanda di Teluk Aden Hingga Ludes Terbakar dan Tenggelam

BACA JUGA:Usai Serang Yaman, 2 Kapal Perang Inggris Saling Tabrak, HMS Chiddingfold Seruduk HMS Bangor, Rusak Parah!

Sementara itu pria yang mengenakan seragam KPP Indonesia berusaha untuk menyelamatkan awak kapal asing yang mereka tangkap.

Tenyata selain menerobos masuk laut Indonesia, KIA tersebut juga tidak dilengkapi dokumen perizinan bahkan melakukan penangkapan ikan ilegal dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl atau alat penangkapan ikan berupa jaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: