KKP Indonesia Ciduk Kapal Malaysia Terobos Masuk Lautan RI
KKP Indonesia berhasil menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia yang melakukan ilegal fishing di lautan RI-dok : TNI AL-
Atas aksi ilegal tersebut, Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.
Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut dalam melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia tentu masuk dalam sebuah pelanggaran.
KIA tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dapat disimpulkan bahwa KIA asal Malaysia ini bisa mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT ini memiliki jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.
KIA tersebut di nakhodai oleh seseorang asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur).
BACA JUGA:Akibat Hujan Deras, Desa Ulak Kapal Tanjung Lubuk OKI Terendam Banjir
Menurut informasi yang dihimpun, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia selama 2 pekan terakhir ini.
Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP untuk terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: