Perkuat Kerja Sama Hukum ASEAN, Indonesia dan Malaysia Bahas Reformasi Arbitrase dan Mediasi Internasional

Momentum penting dalam penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada arbitrase, mediasi internasional, dan reformasi hukum di kawasan ASEAN.--
SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia yang membidangi Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum Indonesia ini menjadi ajang diskusi terkait sejumlah topik hukum yang berfokus pada pengembangan dan kerja sama antar kedua negara, khususnya di bidang hukum internasional, arbitrase, dan mediasi komersial.
Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut adalah mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) di kawasan ASEAN. Menteri Supratman menjelaskan bahwa Indonesia berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Revisi ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan terkini dalam penyelesaian sengketa, khususnya yang berkaitan dengan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM
"Indonesia antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara ASEAN lainnya dalam bidang arbitrase dan APS, baik dari aspek substansi maupun pelaksanaan praktis, termasuk terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing," ujar Supratman dalam kesempatan tersebut.
Supratman juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mendukung inisiatif Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang.
Pada forum tersebut, diharapkan akan ada penandatanganan Pernyataan Bersama seluruh Menteri Hukum ASEAN yang berfokus pada pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Supratman menambahkan, “Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, terutama topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia.”
BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual
Selain membahas soal arbitrase, pertemuan tersebut juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia.
Mengingat kedua negara berbatasan langsung, interaksi antara masyarakat Indonesia dan Malaysia sangat tinggi, baik dalam urusan pribadi maupun bisnis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: