Perkuat Kerja Sama Hukum ASEAN, Indonesia dan Malaysia Bahas Reformasi Arbitrase dan Mediasi Internasional

Momentum penting dalam penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada arbitrase, mediasi internasional, dan reformasi hukum di kawasan ASEAN.--
Pada tahun 2024, tercatat ada sebanyak 6.339 permohonan layanan apostille untuk dokumen publik yang akan digunakan oleh warga Indonesia di Malaysia.
Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Konvensi Apostille sangat membantu dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan oleh warga Indonesia di Malaysia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025
"Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille, mengingat Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga dengan tingkat interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis," jelas Supratman.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat kesepakatan internasional ini dapat mempermudah proses legalisasi dokumen publik, yang pada gilirannya memperlancar hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga memberikan dukungannya terhadap upaya kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum.
Menurut Harun, inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara kedua negara ini sangat penting untuk memperkuat hubungan hukum dan reformasi institusi di kawasan ASEAN.
BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring
BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi
Harun menekankan bahwa semakin eratnya kerja sama ini akan semakin memperkuat sistem hukum di kedua negara, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.
Di sisi lain, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, menyatakan harapannya agar hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat berkembang semakin baik ke depannya.
Kunjungan ini, menurut Azalina, merupakan bagian dari misi bilateral yang bertujuan untuk menguatkan kolaborasi antara kedua negara di bidang hukum dan reformasi institusi, serta untuk menelusuri kepentingan bersama dalam pembangunan hukum di kawasan ASEAN.
Selain itu, Azalina juga mengungkapkan komitmen Malaysia untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa internasional, memperkuat kerangka hukum, dan meningkatkan efisiensi prosedur hukum antar kedua negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: