KRYD di Kota Palembang, Polisi Amankan Narkoba, Puluhan Sepeda Motor hingga Pelaku Tawuran
Barang bukti sepeda motor yang dikandangkan lantaran tak dilengkapi surat. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polrestabes Palembang Sabtu 18 November 2023 dini hari mengamankan puluhan orang dan sepeda motor hingga pelaku tawuran.
KRYD ini digelar untuk menciptakan kamtibmas dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Kota Palembang.
Sebelum digelar, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Melibatkan personel gabungan terdiri dari Sat Samapta Polrestabes Palembang, Intel, Reskrim, Lalu Lintas serta Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Polres MLM Gelar KRYD Serentak di Perbatasan Wilayah, Kepung Aksi Kriminalitas
Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka pemilik Narkoba Pirli alias Pir.
Diamankan barang bukti 2 paket diduga sabu, 1 ball plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 sendok pipet putih, handphone, 1 kotak jam AC warna cokelat dan motor Honda Vario warna merah BG 6864 AEO.
Polsek IB II berhasil mengamankan remaja yang melakukan tawuran berjumlah 11 orang. Mengamankan barang bukti sajam tanpa pemilik dan sepeda motor sebanyak 19 unit.
Lalu, Polsek IT I berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor Julianto. Dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat plat nomor BG 5432 AEB.
BACA JUGA:Bawa Sajam untuk Berjaga-jaga, Warga Mariana Terjaring KRYD Polsek Plaju
Sedangkan, Polsek SU II, mengamankan satu unit mobil dan tiga motor serta 10 orang yang akan melakukan balapan liar di Jalan Ahmad Yani depan Yaktapena, Kecamatan Seberang Ulu II.
Personel Polsek IB I juga mengamankan lima motor tanpa dilengkapi surat. Dan Polsek Gandus menangkap pelaku pencurian bernama Hasanudin dengan mengamankan barang bukti 1 buah besi Cover travo Listrik.
“Adapun jumlah orang yang diamankan sebanyak 24 orang, 29 motor, sajam 5 buah termasuk kendaraan tanpa surat surat 27 unit. Untuk barang bukti narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu,” terang Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK dalam keterangan resminya.
Untuk orang yang diamankan dan memenuhi unsur pidana akan di proses secara hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: