Mengaku Jadi Korban Pengancaman Terkait Video Intimnya, Kades Ulak Segara Polisikan Warga Sendiri
Kades Ulak Segara, Endang CR, melaporkan warganya sendiri ke Polres Ogan Ilir terkait dugaan pengancaman yang dialaminya. --
Masih dikatakan Endang, bahwa hal itu sebagaimana terungkap dalam kesaksian sidang perkara Sayyida Tunnisak di Pengadilan Negeri Kayuagung dan di dalam BAP Penyidik Kepolisian.
Dijelaskan bahwa yang bersangkutan mengakui pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 tersebut, dia dengan SR bersama-sama datang ke Hotel Ilaya Indralaya, lalu memesan sebuah kamar hotel memakai KTP dan atas nama Sayyida Tunnisak.
Adapun biaya kamar tersebut sebesar Rp 300.000 dibayar pakai uang milik SR. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar tersebut dan memasang kamera di kamar itu. Setelah kamera terpasang SR kemudian keluar dari kamar untuk bersembunyi, dan Sayyida Tunnisak diminta untuk menghubunginya.
Saat ini, kasus perzinaan Kades Ulak Segara bersama istri orang tersebut, telah masuk ke ranah meja hijau. Dimana, terdakwa Sayyida Tunnisak telah dihukum tiga bulan penjara, dan ditahan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.
Sedangkan, Kades Ulak Segara dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan amar putusan dilakukan penahanan. Namun, terdakwa masih pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


