Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sayembara Penemuan DPO, Uang Rp 20 Juta Menanti Bagi yang Tahu Keberadaan Pelaku Penggelapan

Sayembara Penemuan DPO, Uang Rp 20 Juta Menanti Bagi yang Tahu Keberadaan Pelaku Penggelapan

Karyawan PT GON diduga lakukan penggelapan dalam jabatan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. --

Ini katanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 10:53 WIB di PT GON.

"Ya alamat kita, di Jalan Lurus Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir," imbuhnya.

BACA JUGA:Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO, Sempat Kabur ke Babel dan Batam Berjualan Pempek

Untuk itu, kepada masyarakat apabilah mengetahui orang tersebut segera menghubungi Polres Ogan Ilir.

"Bisa kontak no 082177317818, dan bisa juga hubungi Humas PT GON atas nama saya Mujianto dengan no telpon 082279534486," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait