Kejati Sumsel Blokir Aset 2 Perusahaan Sawit di Palembang, Korupsi Rp1,3 T Kredit Perbankan

Kejati Sumsel blokir aset 2 perusahaan sawit di Palembang, korupsi Rp1,3 triliun kredit perbankan. --
Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp1,3 trilliun.
Sisa kerugian negara bakal kembali bertambah setelah aset kedua PT diblokir jaksa.
Estimasi ketika dilelang aset itu kurang lebih Rp400 miliar.
Di kasus ini tak menutup kemungkinan pihak oknum bank juga jadi tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Sebab, kasus ini bermula dari proses pengajuan kredit yang bermasalah.
Kejati Sumsel telah pula penggeledahan 4 lokasi di kasus ini.
Pertama, rumah WS, di Jl Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Kedua, Kantor PT PU di Jl Basuki Rahmat, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Ketiga, kantor PT BSS, di Jl Mayor Ruslan, Palembang.
Keempat, Kantor PT SAL juga berada di Jl Mayor Ruslan Palembang.
Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: