Banner Pemprov
Pemkot Baru

Indonesia Dorong Instrumen Hukum Global Royalti Digital di Hadapan Para Duta Besar

Indonesia Dorong Instrumen Hukum Global Royalti Digital di Hadapan Para Duta Besar

Perjuangkan Royalti yang Adil, Indonesia Paparkan Dukungan Global di Forum Diplomatik--

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (AI) semakin memperlebar kesenjangan ekonomi kreatif.

AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga meningkatkan risiko tersingkirnya pencipta oleh sistem otomatis.

“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar. Karena itu, instrumen hukum internasional yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.

Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.

Pertama, sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global terkait hak cipta yang sebelumnya diajukan di WIPO, termasuk oleh kelompok negara seperti GRULAC dan African Group. Proposal ini tidak dimaksudkan untuk mengatur kontrak atau lisensi, melainkan menciptakan struktur tata kelola dan informasi yang transparan dan akuntabel.

“Indonesia menawarkan kerangka bersama yang memungkinkan negara-negara bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual dan model bisnis masing-masing,” ujarnya.

Proposal ini juga memperkuat peran WIPO dalam menghadapi kompleksitas ekosistem digital global.

Andry menilai bahwa mekanisme sukarela yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial dan dampak AI.

“Tanpa fondasi tata kelola bersama, perlindungan terhadap pencipta tidak akan proporsional dan transparan,” tambahnya.

Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa terkait tantangan royalti digital.

Dukungan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Indonesia turut memperkenalkan situs resmi proposal di justandfairroyalty.dgip.go.id sebagai sarana publikasi terbuka.

Situs ini menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan akademisi untuk memahami perkembangan, posisi negara-negara, serta komponen utama proposal Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Hukum, terus berkomitmen memperkuat perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual melalui transformasi digital dan peningkatan layanan publik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung komitmen kuat pemerintah dalam memperjuangkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti di tingkat nasional dan global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait