Batik Jumputan Pedade, Warisan Banyuasin yang Siap Dilindungi Lewat Indikasi Geografis

Batik Jumputan Pedade, Warisan Banyuasin yang Siap Dilindungi Lewat Indikasi Geografis

Perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan terkait rencana pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jumputan Pedade, Kamis 9 Oktober 2025.--

Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Batik Jumputan Pedade sebagai produk ber-IG.

Kemenkum Sumsel turut mendorong Bappedalitbang Banyuasin agar melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya di wilayah Banyuasin. Dengan demikian, berbagai produk lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi dapat segera dicatatkan serta memperoleh perlindungan hukum dari negara.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Audiensi dengan Pemprov Sumsel Bahas Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperbup Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Lahat

“Selain Batik Jumputan Pedade, kemungkinan masih banyak potensi KIK lain di Banyuasin seperti kuliner tradisional, kerajinan tangan, atau hasil pertanian khas yang bisa didaftarkan,” jelas salah satu perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Di akhir pertemuan, perwakilan dari Bappedalitbang Banyuasin menyampaikan apresiasi atas sambutan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Mereka juga berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut hingga tahap pendaftaran selesai dan mendapatkan sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lokal.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Raih Penghargaan atas Capaian Layanan Hukum, Komisi XIII DPR RI Berikan Apresiasi Tinggi

BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Sumsel Gelar Kunjungan Kerja Strategis ke Musi Rawas dan Lubuklinggau

“Kami siap mendampingi setiap daerah di Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khasnya. Indikasi Geografis bukan hanya soal hak hukum, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” tegas Maju Amintas Siburian.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat posisi Batik Jumputan Pedade sebagai produk unggulan Banyuasin yang diakui secara nasional dan internasional.

Selain menjadi kebanggaan masyarakat, perlindungan Indikasi Geografis juga akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pengrajin lokal.

Dengan adanya kolaborasi antara Bappedalitbang Banyuasin dan Kemenkumham Sumsel, diharapkan pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jumputan Pedade dapat segera terealisasi. Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan memajukan warisan budaya bangsa melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait