KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api--
Sedangkan bagi calon penumpang usia dibawah 17 tahun bisa membawa kartu pelajar, kartu identitas anak (KIA), dan juga Kartu Keluarga.
Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang asli, saat boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan tidak dapat naik kereta api.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Ketentuan Tiket Kereta Api bagi Anak-anak
BACA JUGA:NGERI, 2 Pemotor Terseret Kereta Api 1 Km Tak Tahu Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu
3. Anak Usia 3 Tahun keatas wajib membeli tiket, PTKAI menetapkan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun sudah wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri. Harganya sama seperti harga tiket orang dewasa.
Bahkan jika anak dibawah tiga tahun mengambil tempat duduk sendiri, juga harus diwajibkan membeli tiket sama seperti orang dewasa dan didampingi keluarga.
Sedangkan anak usia dibawah tiga tahun yang tidak mengambil tempat duduk sendiri, bisa mendapatkan harga 0 rupiah / tiket infant.
Akan tetapi tetap mengisi identitas penumpang anak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KK atau KIA dan didampingi keluarga.
BACA JUGA:Kabar Gembira! KAI Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api untuk Lansia Sebesar 20%
BACA JUGA:Widya Unggah Video Sebelum Terkena Lemparan Batu di Kereta Api, Awalnya Mau Bikin Video Estetik
“Kami mengimbau dan terus mengedukasi pelanggan serta memberikan informasi agar selalu membeli tiket melalui saluran resmi KAI seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, KAI Contact Center 121, serta mitra resmi KAI. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat tiket tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap pelanggan mematuhi aturan perjalanan sehingga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di atas kereta api dapat terus terjaga.” tutup Aida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: