Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

Rizal Sebut Nama Sekda OKUS Rahmatullah, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora--
BACA JUGA:Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, 'Perempuan Pencari Keadilan'
Menurut Rizal, jika benar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, kebocoran uang negara yang terjadi di berbagai OPD bisa jauh lebih besar dibandingkan hanya di lingkungan Dispora.
"Klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Dalam struktur birokrasi, sulit bagi bawahan untuk menolak perintah langsung dari pimpinan," tegasnya.
Sapriadi Syamsudin penasihat hukum salah satu terdakwa korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan--
Ia menambahkan, tindakan kliennya bisa diibaratkan sebagai overmarch, atau terpaksa melaksanakan perintah meski tahu ada potensi pelanggaran.
"Ini bukan soal keberanian, tapi posisi struktural yang membuat seorang pejabat di bawah tidak punya pilihan," lanjut Rizal.
Rizal memastikan dirinya bersama tim kuasa hukum akan terus mendampingi Andi Irawan hingga tuntas, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain.
"Kami akan kejar sampai tuntas, termasuk dugaan keterlibatan Sekda Rahmatullah serta nama lainnya yang disebut-sebut menjadi penghubung pesan dari Bupati kala itu," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai diduga telah melakukan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp913.875.134.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Andi Irawan mengambil sejumlah uang dari setiap kegiatan Dispora yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Namun, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Publik kini menunggu apakah dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Sekda OKU Selatan, akan benar-benar diusut dalam perkara yang mulai membuka tabir praktik dugaan korupsi berjamaah di tubuh Pemkab OKU Selatan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: