Sebut Deni Ahmad Rivai Dikambinghitamkan, Sapriadi: Ada Pejabat Lain yang Harusnya Jadi Tersangka

Sapriadi Syamsudin Sebut Kliennya Deni Ahmad Rivai Dikambinghitamkan, Sebut Ada Pejabat Lain Yang Harus Jadi Tersangka--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum salah satu terdakwa korupsi Dispora bernama Deni Ahmad Rivai, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem birokrasi yang dijalankan oleh para pejabat di lingkungan Dispora hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan.
Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa, penuh kejanggalan dan terkesan menutup mata terhadap pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab.
"Klien kami bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi justru sekarang ia yang dikorbankan," kata Sapriadi usai menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di PN Palembang, Senin 29 September 2025.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap
Didampingi tim penasihat hukum lainnya, yakni Debit Sariansyah SH, M Zikri Hasan SH, Yaprudin Zakaria SH, dan Syarif Hidayat SH, Sapriadi menuding adanya praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Ia menyebut, setidaknya beberapa nama lain yakni Komariah dan Sanariah hingga para pejabat Pemkab OKU Selatan yang semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum
Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap--
"Kalau bicara asas Equality Before the Law, semua orang yang tahu, terlibat, dan menyaksikan peristiwa pidana, wajib hukumnya diproses. Tetapi hal itu tidak tergambar dalam dakwaan," ujarnya.
Sapriadi juga menyoroti dakwaan JPU yang dinilai tidak memenuhi standar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Menurutnya, unsur-unsur penting seperti locus, tempus, subjek hukum hingga objek hukum tidak diuraikan secara jelas.
Bahkan, nilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa, baik Deni Ahmad Rivai maupun Andi Irawan justru identik dan sama.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: