Sebut Deni Ahmad Rivai Dikambinghitamkan, Sapriadi: Ada Pejabat Lain yang Harusnya Jadi Tersangka

Sebut Deni Ahmad Rivai Dikambinghitamkan, Sapriadi: Ada Pejabat Lain yang Harusnya Jadi Tersangka

Sapriadi Syamsudin Sebut Kliennya Deni Ahmad Rivai Dikambinghitamkan, Sebut Ada Pejabat Lain Yang Harus Jadi Tersangka--

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

"Ini menimbulkan pertanyaan. Apakah kerugian negara itu akibat perbuatan dua orang terdakwa ini, sementara dakwaannya dibuat terpisah? Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Maka harus dibatalkan atau setidaknya batal demi hukum," tegas Sapriadi.

Sebelumnya, JPU Kejari OKU Selatan mendakwa kedua terdakwa telah melakukan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara sebesar Rp913.875.134.


Sapriadi Syamsudin penasihat hukum salah satu terdakwa korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan--

Dalam uraian dakwaan, terdakwa Andi Irawan disebut mengambil sejumlah uang dari setiap kegiatan Dispora yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengembangan kepemudaan dan olahraga.

Namun, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan tiga lapis pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kini, majelis hakim PN Palembang akan menilai eksepsi dari tim kuasa hukum sebelum memutuskan apakah dakwaan jaksa dapat diterima atau justru harus dibatalkan.

Perjalanan persidangan ini pun dipastikan akan terus menjadi sorotan, mengingat kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil, hampir Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: