FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Istana, Tak Hilangkan Fakta Represif Pemerintah

Pengembalian Kartu liputan wartawan Istana yang sempat dicabut, tidak menghilangkan tindakan fakta represif pemerintah.-foto:doksumeksco-
SUMEKS.CO - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam pencabutan kartu liputan milik jurnalis CNN, Diana Valencia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Meski kartu identitas tersebut telah dikembalikan, FJPI menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap menjadi catatan serius karena telah mencederai kemerdekaan pers.
Ketua FJPI Pusat Khairah.-foto:doksumeksco-
Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis mengatakan, pencabutan kartu liputan milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
“Ke depan, jangan ada lagi kasus serupa. Jangan lagi ada tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Khairiah, pada Senin, 29 September 2025.
BACA JUGA:ID Wartawan Istana Dicabut Usai Pertanyakan soal Polemik MBG ke Presiden Prabowo
BACA JUGA:Foto Miris MBG di Akun Ini Gercep Direspon Gerindra, Emak-emak Ramai Kirim Foto
Berdasarkan informasi terbaru, Biro Pers Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan ID Pers wartawan istana yang sempat dicabut. Kendati begitu, pengembalian itu tidak begitu saja menghapus fakta adanya tindakan membatasi kebebasan pers. Tindakan itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah bersikap anti kritik.
FJPI secara tegas meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Tindakan pencabutan kartu liputan itu jelas telah melukai prinsip kebebasan pers,” katanya.
Menurut Khairiah, setiap jurnalis memiliki hak untuk bertanya, termasuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pemerintah terkait isu yang menyangkit kepentingan publik.
Apalagi kasus program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah membuat keracunan ribuan pelajar di sejumlah daerah. “Hak jurnalis untuk bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan pembatasan hak publik untuk tahu,” tegas Khairiah.
BACA JUGA:Ratu Dewa Siap Dukung Agenda FJPI Sumsel: Wujudkan Jurnalisme Inklusif
BACA JUGA:Banyuasin Targetkan Bebas Rabies Tahun 2028, Pemkab Gencarkan Vaksinasi Hewan
Khairiah menekankan, hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan. Langkah pengembalian kartu liputan ini harus menjadi momentum perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: