FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Istana, Tak Hilangkan Fakta Represif Pemerintah

FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Istana, Tak Hilangkan Fakta Represif Pemerintah

Pengembalian Kartu liputan wartawan Istana yang sempat dicabut, tidak menghilangkan tindakan fakta represif pemerintah.-foto:doksumeksco-

Sebagai bagian dari pernyataan sikap, FJPI mendesak agar pemerintah menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola akses jurnalis, sehingga tidak lagi ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang membatasi kerja wartawan.

Ia juga mengingatkan penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban moral pemerintah, tetapi juga amanah konstitusi. 

Menyikapi kejadian tersebut, FJPI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut"

BACA JUGA:Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID

BACA JUGA:FJPI Sumsel Hadir sebagai Rumah Jurnalis Perempuan, Fokus pada Kesetaraan dan Profesionalisme

1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur pencabutan ID Pers dimaksud. 

2. Hentikan tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Karena media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Penghalang-halangan jurnalis dalam melakukan tugasnya melanggar UU No 40/1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.

3. Hentikan segala bentuk bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, karena pers punya hak untuk bertanya ke pemerintah terkait kepentingan publik, kapan saja dan dimana saja.

BACA JUGA:Forum Wartawan Kebangsaan Kritik Progam MBG

BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Maut di Palembang, Seorang Pelaku Diamankan Alami Luka Bacok

Tidak boleh ada pembatasan ruang dan waktu bagi jurnalis dalam bertanya, untuk kepentingan publik, sesuai dengan pasal 28 F ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

4. Mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokras

Sementara itu Ketua FJPI Sumsel Dwitri Kartini mengingatkan jika kerja wartawan di lapangan dilindungi oleh UUN no 40 tahun 1999.

''Tindakan represif yang dialami seorang jurnalis perempuan itu sungguh menyakitkan. Kita berharap pemerintah, baik di pusat dan daerah memberikan jaminan kebebasan pers yang seutuhnya.''

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait