HAI KPU, Pembatalan Peraturan 731 Tidak Cukup, Kembalikan Uang Rakyat dan Mundur

Pembatalan peraturan 731 tidak cukup, KPU harus kembalikan uang rakyat dan mundur. foto: Kiti Ruth Kirana.--
“Untungnya suara rakyat lantang, untungnya publik menekan habis-habisan”, sebutnya.
“Hari ini akhirnya KPU membatalkan peraturan 731 itu”.
BACA JUGA:KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka
BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari
“Tapi apakah kita puas? Tentu tidak!,” tegas Kiti.
“Fakta bahwa peraturan 731 ini bisa lahir saja itu sudah membuktikan komisioner KPU tidak kompeten”.
“Kalau otaknya bisa kepikiran membuat aturan sejelek ini, bagaimana kita bisa percaya bahwa mereka akan menjalankan Pemilu yang adil dan jujur?”.
“Kalau hal yang merugikan rakyat segamblang ini bisa lolos, siapa bisa jamin bahwa kecurangan lain tidak sedang disiapkan?”.
BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU
KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 731/2025 pada 21 Agustus 2025. Namun Ketua KPU Afifuddin akhirnya menyebut aturan itu setelah mendapat kritik dari publik saat konferensi persi di kantor KPU, Jakarta Selasa 16 September 2025.
“Oleh karena itu rakyat menuntut KPU wajib mengembalikan semua anggaran yang dipakai untuk membuat peraturan 731 itu” pintanya.
“Semua biaya operasional, perjalanan dinas, SDM yang dipakai untuk menggolkan peraturan 731 ini”.
“Gaji komisioner KPU sendiri itu sekitar Rp 40 juta per bulan”.
“Ditambah rumah dinas, mobil, perjalanan dinas, fasilitas komisoner KPU bisa tembus Rp100 juta per bulan”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: