HAI KPU, Pembatalan Peraturan 731 Tidak Cukup, Kembalikan Uang Rakyat dan Mundur

HAI KPU, Pembatalan Peraturan 731 Tidak Cukup, Kembalikan Uang Rakyat dan Mundur

Pembatalan peraturan 731 tidak cukup, KPU harus kembalikan uang rakyat dan mundur. foto: Kiti Ruth Kirana.--

BACA JUGA:DKPP ‘Pecat’ KPU Banjarbaru, Kasusnya Mirip Empat Lawang, HBA-Henny Layangkan Somasi Terbuka ke KPU RI

BACA JUGA:TNI-Polri Perketat Keamanan Rekapitulasi Tingkat PPK hingga Pengiriman Logistik ke KPU Empat Lawang

“Artinya KPU sudah memakan uang rakyat jutaan bahkan miliaran, untuk membuat peraturan abal-abal”.

“Kembalikan semua anggaran tersebutl, masukkan ke kas negara dan pertangungjawabkan ke rakyat”.

“Dan jika komisioner KPU masih punya integritas mundur dari jabatan”, pintanya.

“Demokrasi butuh wasit yang adil, jujur dan kompeten, bukan lembaga dan oknum yang asal bikin aturan”.

BACA JUGA:KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

“Lalu cuci tangan saat ketahuan salah”.

“Aturan ngawur dicabut dalam hitungan hari”.

“Kualitas sekelas ini yang harus dibiayai rakyat? Abal-abal”.

“Hentikan pejabat yang hanya numpang hidup dari uang rakyat, tapi tidak kompeten dan tidak punya integritas”.

BACA JUGA:AW Noviadi, Anggota Komisi 2 DPR RI, Bongkar Kebobrokan KPU dan Bawaslu Empat Lawang, Buntut PSU Pilkada

BACA JUGA:AW Noviadi, Anggota Komisi 2 DPR RI, Bongkar Kebobrokan KPU dan Bawaslu Empat Lawang, Buntut PSU Pilkada

“Kalau KPU tidak bisa dipercaya pemilu pun tidak akan bisa dipercaya”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait