Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Budietjahjono (PB), resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, Selasa 9 September 2025.

Pemindahan tersebut dilakukan, setelah ia selesai menjalani proses hukum perkara korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dr Adhryansah, SH, MH, menegaskan bahwa pemindahan penahanan ini bertujuan untuk melanjutkan proses hukum atas perkara lain yang menjerat PB, yakni dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

"PB dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang untuk penyidikan perkara LRT Sumsel. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Adhryansah dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Selain Fee Rp25,6 M, Tiket Pesawat hingga Sumbangan Turnamen Golf Jadi Fakta Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

Didampingi Asintel, Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum, Adhryansah  menerangkan PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. 

Sebelumnya, kata Aspidsus PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi jalur kereta Besitang Langsa.

Kasus LRT Sumsel ini sendiri sudah lebih dulu menyeret sejumlah pejabat perusahaan konstruksi pelat merah. 

Empat terdakwa yang berkasnya terpisah sudah divonis pada 6 Mei 2025 lalu di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Dirut hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut

BACA JUGA:Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), serta Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Tiga nama pertama telah berkekuatan hukum tetap, sementara Bambang masih menempuh upaya hukum kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait