Tujuh Anggota Brimob Ditahan, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Barracuda

Kasus ojol tewas di Pejompongan berbuntut penahanan 7 anggota Brimob. Polri tegaskan proses hukum transparan, Presiden Prabowo juga menyatakan berbela sungkawa--
Jakarta, SUMEKS.CO- Janji Polri untuk mengusut cepat dan tuntas kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob mulai terbukti.
Sebanyak tujuh anggota Brimob resmi ditetapkan melanggar kode etik kepolisian dan kini dikenai penempatan khusus (patsus) atau penahanan internal.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025, menegaskan bahwa proses pemeriksaan disiplin telah selesai dilakukan.
Dari hasil penyidikan internal, tujuh anggota Brimob terbukti bersalah.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” ungkap Abdul Karim.
BACA JUGA:Jajaran Polda Sumsel Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan
Masa Penempatan Khusus Selama 20 Hari. Lebih lanjut, Abdul Karim menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut akan menjalani masa patsus selama 20 hari di Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Penempatan ini bisa diperpanjang apabila dianggap perlu demi kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, masih bisa dilakukan kembali perpanjangan,” tegasnya.
Berikut Identitas Anggota Brimob yang Dipatsus. Dalam keterangan resmi, Propam Polri merinci identitas tujuh personel Brimob yang kini ditahan secara internal. Mereka adalah:
Bripka R – pengemudi kendaraan taktis (rantis)
Kompol C – duduk di kursi sebelah pengemudi
Aipda R – berada di kursi belakang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: