Tujuh Anggota Brimob Ditahan, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Barracuda

Kasus ojol tewas di Pejompongan berbuntut penahanan 7 anggota Brimob. Polri tegaskan proses hukum transparan, Presiden Prabowo juga menyatakan berbela sungkawa--
“Atas nama institusi, saya meminta maaf kepada keluarga korban. Proses hukum akan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang akan ditutupi,” ujar Kapolri.
Kematian Affan Kurniawan langsung menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menduduki trending topic nasional.
Komunitas ojek online menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga dilanjutkan dengan proses pidana.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak adanya evaluasi terhadap penggunaan kendaraan taktis dalam situasi pengamanan massa. Menurut mereka, pelatihan personel harus diperketat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian aparat.
Dengan penempatan khusus terhadap tujuh anggota Brimob, Polri menegaskan proses hukum masih berjalan.
Setelah masa patsus berakhir, akan dilakukan sidang kode etik yang menentukan sanksi lanjutan, mulai dari mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Ternyata Hari Ini DPR Ulang Tahun ke-80, Netizen Khawatir Umurnya Hanya Sampai Segitu
“Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi profesionalisme dan melindungi masyarakat. Tindakan di luar itu akan ditindak tegas,” tutup Irjen Abdul Karim.
Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Dengan ditahannya tujuh anggota Brimob, publik menunggu konsistensi aparat dalam memberikan hukuman yang setimpal.
Janji Kapolri dan Presiden Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: