440 Bungkus Narkotika dan Barang Bukti Inkracht Dimusnahkan Kejari OKI

Kajari bersama Bupati OKI, dandim OKI, BNNK dan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman Kejari OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana periode Januari hingga Agustus 2025. Yaitu berupa 440 bungkus narkotika jenis sabu sabu.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa narkotika berupa sabu sabu, pil ekstasi. Lalu senjata tajam, senjata api, pakaian dan lainnya.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan di halaman Kejari OKI, Rabu 27 Agustus 2025. Turut dihadiri langsung oleh Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, Dandim 0402/OKI, Letkol Inf Yontri Bhakti SH MH.
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan BB Lainnya di Kejari Ogan Ilir
BACA JUGA:Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Musi Rawas
Perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung. Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kepala Lapas Tanjung Raja, BNNK OKI dan lainnya.
Adapun barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 440 bungkus atau berat bersih 247,678 gram dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen kemudian diblender.
Lalu dibuang dalam kloset. Kemudian untuk barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda atau gergaji besi sehingga tidak berbentuk lagi dan tidak dapat digunakan.
Selanjutnya, untuk barang bukti lainnya berupa pakaian dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura
BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini telah inkracht atau telah diputus dalam proses persidangan. Sehingga bisa dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana periode Januari hingga Agustus 2025 jadi lumayan banyak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: