Sidang Korupsi Penerbitan Suket Layak K3, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa

Sidang Korupsi Penerbitan Suket Layak K3, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa--
BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
"Sepanjang tahun 2024, saya serahkan total sekitar Rp550 juta kepada terdakwa Firmansyah. Semua diserahkan secara tunai bertahap, sesuai arahan Ibu Nabila," kata Nasrun.
Jaksa menyebut, praktik pungutan itu telah menimbulkan kerugian besar sekaligus mencoreng integritas lembaga pemerintah.
Ulasan sidang pembuktian dakwaan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel--
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.
Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret nama terdakwa Harni Rayuni.
Ia diduga berperan dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa, yang sempat menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja tragis.
Dari informasi yang diperoleh, surat rekomendasi Suket tersebut diduga atas restu pejabat tinggi Disnakertrans Sumsel.
Ironisnya, rekomendasi itu justru diduga digunakan untuk menyamarkan fakta sebenarnya, seolah-olah kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41) adalah murni kelalaian kerja.
Padahal, investigasi menyebut pihak manajemen gedung tidak pernah melakukan perawatan lift barang selama lebih dari tiga tahun.
Kecelakaan itu menyebabkan Marta, kru lighting acara pernikahan di gedung tersebut, mengalami luka parah hingga lengan putus dan kaki patah.
Peristiwa itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, dalam penerbitan Suket K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.
Sidang ini pun menjadi perhatian publik, lantaran selain menyangkut aliran dana ratusan juta rupiah, juga membuka tabir dugaan manipulasi dokumen keselamatan kerja yang berakibat langsung pada nyawa manusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: