Aktivis SIRA Geruduk Kejati Sumsel, Desak Usut Proyek Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi

Aktivis SIRA Geruduk Kejati Sumsel, Desak Usut Proyek Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi

Massa minta Kejati Sumsel usut dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan dalam pembangunan jalan hauling batu bara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat--

Kedua, mendesak Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki kasus ini serta memproses hukum perusahaan dan oknum pejabat yang terlibat.

Ketiga, meminta Gubernur Sumsel segera mencopot pejabat yang dianggap "pengkhianat", mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), kepala bidang terkait, hingga oknum Muspika di Kabupaten Lahat.

Keempat, pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas proyek.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, MS Direktur PT BSS dan PT SAL Diperiksa Intensif Kejati Sumsel

BACA JUGA:Begini Penampakan Uang Setengah Triliun Lebih yang Berhasil Disita Kejati Sumsel

Massa aksi akhirnya diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel, Helmi SH MH, yang berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.

"Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari. Apa yang disampaikan SIRA hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," jelas Helmi.

Ia menegaskan, Kejati Sumsel terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat. 

"Jika ada bukti pelanggaran hukum, tentu akan diproses. Penegakan hukum tidak pandang bulu," tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Blokir Aset 2 Perusahaan Sawit di Palembang, Korupsi Rp1,3 T Kredit Perbankan

BACA JUGA:Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

Pengamat Lingkungan: Pejabat Bisa Ikut Terjerat

Menanggapi polemik ini, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

"UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas. Tanpa AMDAL, proyek tidak sah dan pelaku usaha bisa dipidana hingga tiga tahun penjara serta denda Rp3 miliar," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut ancaman hukum tidak hanya berlaku bagi pihak perusahaan, tetapi juga bagi pejabat yang memberikan persetujuan atau meresmikan proyek tanpa dokumen lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: