Libur Cuti Bersama Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Silahkan Daftarkan Online

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta.-Dok.Sumeks.co-
BACA JUGA:Musim Libur Sekolah 2025, KAI Divre III Palembang Ingatkan untuk Tidak Bermain di Jalur KA
Dijelaskan, masyarakat dapat kembali datang dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Selasa, kami akan kembali beroperasi. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: