Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir--

BACA JUGA:Selewengkan Dana Hibah Rp624 Juta, Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Bakal Disidangkan

Sementara itu, Terdakwa Nasrowi menegaskan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.

"Kalau ada kerugian negara, saya bukan penikmat. Justru saya yang dirugikan. Honor relawan dan kegiatan bahkan pernah saya tanggung dengan uang pribadi, hingga sekarang belum dikembalikan," tegasnya.

Nasrowi mengakui mengetahui adanya "saving" dana sisa anggaran yang digunakan membayar kegiatan maupun relawan tanpa SK, yang sebenarnya tidak diatur dalam mekanisme resmi.

Ia juga mengetahui adanya laporan fiktif untuk keperluan SPJ, yang disebutnya dilakukan atas perintah Rabu dan Fadli.

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI Banyuasin Naik Tahap Penyidikan, Hitung Kerugian Negara

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan Kejari Ogan Ilir mengungkap, Rabu mengambil alih seluruh urusan administrasi dan keuangan senilai total Rp2 miliar, meski tidak memiliki kewenangan.

Para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, negara dirugikan Rp600 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait