NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan--

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

Lebih jauh, ia menilai bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia kerja, khususnya di industri perhotelan.

"Kami berharap DPRD dan Pemkot Palembang tidak hanya memediasi, tapi juga memberikan rekomendasi sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran," tegasnya.


Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan--

Rizal juga mengajak para pekerja lain untuk tidak takut bersuara jika mengalami perlakuan serupa.

"Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang-undang. Jangan ragu untuk memperjuangkannya, karena diam berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung," katanya.

Kasus ini berawal dari keberanian Endang Wahyuni, menggugat Hotel Beston Palembang setelah merasa haknya diabaikan.

Selama 10 tahun bekerja, ia mengaku tidak menerima pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan resmi pun diajukan ke PHI PN Palembang, memicu perhatian publik dan akhirnya menarik DPRD Kota Palembang untuk ikut campur tangan.

Kini, semua mata tertuju pada hasil rapat dengar pendapat yang akan digelar besok.

Apakah akan tercapai kesepakatan damai atau justru berlanjut menjadi proses hukum yang lebih panjang, semua bergantung pada komitmen pihak-pihak terkait untuk menjunjung tinggi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: