Permendagri 76 Tahun 2014 Disebut Keputusan Final oleh Anggota Dewan Muratara, Ini Reaksi DPRD Muba

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba, angkat bicara terkait permasalahan batas wilayah antara Muba dan Muratara. --
"Dalam UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Maka keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib dihormati," tegasnya.
Terpisah, Plt Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Sunarto mengimbau kepada masyarakat Muba dan Muratara bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Tolak Tambang Emas Ilegal, Ribuan Massa Blokir Jalinsum Muratara, Bupati Datang Sempat Ricuh
"Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara. Kami akan bekerja sesuai aturan berlaku, kami membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, masalah ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: