4 Tersangka Korupsi di OKI Nyicil Duit Korupsi, Sudah Angsuran Kedua Dari Total Rp1,1 Miliar

4 tersangka korupsi di OKI nyicil duit korupsi, sudah ansuran kedua dari total Rp1, 1 miliar. foto: hanya ilustrasi.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - 4 tersangka korupsi di OKI nyicil duit korupsi, sudah ansuran kedua dari total Rp1,1 miliar.
Sebelumnya 4 tersangka ini sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp230.000.000.
Total kerugian negara di kasus korupsi di Dispora OKI mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar.
4 tersangka korupsi dikasus ini adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim alias Uju.
BACA JUGA:Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi
Kali ini uang korupsi yang dikembalikan sebesar Rp120 juta, uang diterima jaksa Kejari Kayuagung.
Uang titipan itu kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI di BRI cabang Kayuagung.
Kejaksaan Negeri OKI mengusut kasus penyimpangan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI Tahun anggaran 2022.
Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa berjumlah total sebesar Rp120.000.000
BACA JUGA:Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi
Kemudian diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.
“Ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara. Untuk diketahui penyerahan uang titipan dilakukan, sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga,” kata Kajari OKI, H Sumantri melalui Kasi Intelejen, Agung Setiawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: