Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka, pada kasus mafia tanah yang ditangani selama hampir 2 tahun. --
Tersangka L pun dilakukan penahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Assarofi, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Dijelaskan Assarofi, tersangka L diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: