Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Selesaikan Honorer, Sekda Edward: Kami Sudah Bersurat ke BKN dan Menpan

Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.--
SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Hal ini disampaikannya saat menerima Forum Koordinasi Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) R4 Provinsi Sumsel dalam pertemuan silaturahmi di Ruang Rapat Setda Sumsel, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Edward menyatakan bahwa P3K merupakan program resmi pemerintah pusat sebagai solusi untuk menghapus sistem honorer secara bertahap.
Menurutnya, dengan adanya program ini maka instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat honorer, kecuali untuk kebutuhan outsourcing yang terbatas.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tanggapi Aspirasi Masyarakat Terkait Pendidikan dan Kesehatan
Edward menambahkan bahwa proses optimalisasi formasi P3K sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumsel, tidak memiliki wewenang teknis dalam proses tersebut.
"Optimalisasi itu sepenuhnya ditentukan oleh BKN. Jadi di luar kendali kami di daerah," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov Sumsel sudah mengirimkan surat resmi kepada BKN dan Kementerian PAN-RB. Surat tersebut, kata Edward, berisi pertanyaan terkait status paruh waktu dan tindak lanjut atas sekitar 900 formasi P3K yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait P3K Paruh Waktu. Namun kami tetap berupaya agar semua formasi bisa terserap maksimal," ujarnya dengan tegas.
BACA JUGA:Ajak Jaga Lingkungan, Gubernur Herman Deru Luncurkan Aplikasi LIMAS
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, sangat peduli terhadap penyelesaian status tenaga honorer di daerah.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam. Kami telah mengikuti seluruh prosedur—mulai dari tidak lagi menerima honorer baru, mengikuti proses seleksi P3K, hingga menyampaikan usulan optimalisasi. Semua berjalan sesuai aturan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: