5 Tahun Hidup Dalam Pelarian, Pelaku Pembunuhan di Palembang Ganti Identitas Berdagang Pinggir Jalan

Pelaku diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek SU I Palembang, lantaran telah melakukan tindak kejahatan, yakni pelaku utama pembunuhan-Dok.Sumeks.co-
Terkait perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Adapun barang buktinya yang diamankan yakni baju korban yang saat kejadian dikenakan oleh korban.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
BACA JUGA: Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Sementara pelaku Sangkut menuturkan bahwa ia kesal terhadap korban lantaran merasa telah dibohongi.
Yang mana, sebelum kejadian, korban telah menggadaikan sepeda motor miliknya pada pelaku sebesar Rp 3,5 juta dengan janji selama dua Minggu.
Namun pada saat itu, setelah motor dikembalikan pada korban tersebut, ternyata jumlah uang yang dibayar oleh korban tersebut kurang Rp 800 ribu, sehingga sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.
"Kesal pak, sudah dikasih pinjaman dan dikembalikan, ternyata bayarnya masih kurang. Dia (korban) gadaikan motor Rp3,5 juta dan dibayar hanya Rp2,7 juta. Saat hendak ditagih kurang Rp800 ribu malah marah-marah," ujarnya.
Kalap pelaku langsung bacok korban berulangkali ke tubuhnya hingga korban terkapar.
Setelah kabur, dirinya kemudian langsung ke rumah dan keesokan harinya dirinya beserta seluruh keluarga pindah ke bilangan Kecamatan Plaju Palembang.
Bahkan pelaku selama hidup dalam pelarian juga merubah namanya jadi Sangkut dan juga membuka usaha pecel lele di Plaju.
"Selain untuk mengelabui petugas yang mengejar saya, banyak pembeli panggil nama saya dengan nama Sangkut. Akhirnya nama saya rubah jadi Sangkut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: