Jadi DPO Polsek Indralaya Selama 2 Tahun, Pelaku Pencurian Kambing di Muara Penimbung Ulu Ogan Ilir Ditangkap

Pelaku pencurian hewan ternak di Desa Muara Penimbung Ulu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya setelah menjadi DPO selama dua tahun. --
Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain Marlina, 37 tahun, dan Syafarudin, 45 tahun, yang juga merupakan warga setempat.
Dari keterangan mereka, peristiwa tersebut diketahui tak lama setelah kejadian dan langsung dilaporkan ke Polsek Indralaya.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti belum berhasil diamankan, namun penyidik terus mendalami kemungkinan pelaku menjual hasil curiannya.
Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan.
Situasi wilayah Polsek Indralaya dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif pasca penangkapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: