Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel

Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel

Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel--

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

"Itu bukan uang saya, itu uang dari saksi Ifan. Karena proyek tersebut kami kerjakan dengan sistem patungan, pembagian modal 50:50," sanggah Wisnu.

Menariknya, atas sanggahan tersebut, saksi Ifan terlihat terdiam beberapa saat sebelum akhirnya mengangguk, membenarkan keterangan Wisnu.


Suasana sidang agenda pemeriksaan saksi sidang korupsi fee proyek pokir eks ketua DPRD Sumsel pada Dinas PUPR Banyuasin--

Momen ini menjadi sorotan dalam ruang sidang karena seolah menunjukkan tarik-ulur kebenaran dalam perkara ini.

Dalam fakta persidangan lainnya, saksi Budi Santoso juga memberikan keterangan bahwa CV Raza Jaya Cipta miliknya dipinjam oleh saksi M. Ali Irfan, Direktur CV HK, untuk memenuhi syarat mengikuti tender proyek pembangunan gedung kantor Lurah Keramat Raya, Banyuasin.

"CV saya hanya dipinjam, saya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek. Kata M Ali Irfan, saya akan diberi imbalan setelah proyek selesai," jelas Budi.

Namun harapan tinggal harapan. Budi mengaku hingga kini tidak menerima apa-apa, kecuali Rp500 ribu, itupun untuk pengurusan pajak CV HK.

Sidang yang terus bergulir ini semakin menguatkan dugaan praktik permainan fee dan penggunaan perusahaan pinjaman dalam proyek-proyek pokir DPRD Sumsel, yang menjadi sorotan publik.

Keterlibatan sejumlah nama, pengakuan soal "Mas Kawin", hingga transaksi di balik layar membuat proses pembuktian di pengadilan menjadi semakin kompleks dan menarik untuk diikuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait