Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini

Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi lahan tol Betung-Tempino Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hadirkan Kemas Haji Halim untuk didengarkan sebagai sidang, Selasa 1 Juli 2025.
Pengusaha ternama Palembang ini, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba bersama dengan 7 nama lainnya dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Meski dalam kondisi sakit, saksi Haji Halim tetap berusaha untuk hadir memberikan keterangan selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) pemilik lahan yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan.
Dengan terbata-bata, selaku pemilik PT SMB Haji Halim mengaku pernah disodorkan oleh pegawainya bernama Yerry Hamballah sebuah berkas diantaranya berkas sporadik.
BACA JUGA:Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah
"Namun, karena saya waktu itu sudah dalam keadaan sakit dan tidak lagi membaca isinya ditambah percaya saja jadi saya tandatangani saja berkas dari Yerry itu," kata Haji Halim yang hadir melalui online.
Haji Halim yang saat ini masih dalam perawatan medis, juga menerangkan dirinya mengenal para terdakwa yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansyur hanya pada urusan pekerjaan.
Kemas Haji Halim dengan menggunakan alat bantu pernafasan tetap hadir sebagai saksi sidang kasus korupsi lahan tol Tempino-Betung Muba untuk memberikan keterangan--
Apalagi, kata Haji Halim kenal dengan Amin Mansyur hanya sebatas komunikasi di acara pengajian saja karena dirumahnya rutin setiap bulan puasa mengadakan pengajian yang turut dihadiri oleh Amin Mansyur.
"Selebihnya, tidak pernah berkomunikasi diluar daripada acara pengajian rutin itu, sedangkan terdakwa Yudi Herzandi baru kenal tahun 2023 itupun saya tidak terlalu peduli jabatannya apa saat itu," terangnya.
Sidang mendengarkan keterangan saksi Haji Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, ditunda sementara karena mengalami sesak nafas.
Sementara, 7 saksi lainnya yang dihadirkan langsung didalam ruang sidang sebagian besar adalah dari staf PT SMB dicecar berbagai pertanyaan diantaranya terkait terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) dilahan milik negara.
BACA JUGA:Dinilai Penahanan Paksa Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Lakukan Upaya Pembantaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: