Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini

Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini

Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini--

BACA JUGA:Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembuktian perkara masih kasus korupsi lahan Tol Betung-Tempino menjerat terdakwa Amin Mansyur Cs masih berlangsung.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Yudi Herzandi yang menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Muba, dan Amin Mansyur, mantan Kepala BPN Muba, diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan lahan negara yang belakangan diketahui dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi Haji Halim melalui online yang saat ini dalam perawatan medis--

Saat itu, JPU menjelaskan bahwa Yudi Herzandi memiliki peran dominan dalam merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan perusahaan PT SMB.

Ia juga diduga memerintahkan Amin Mansyur, kala itu menjabat Kabid di BPN Muba, untuk menyusun konsep legalitas lahan yang memuluskan proses pengalihan ke pihak swasta. 

Lebih jauh lagi, Yudi bahkan disebut-sebut menekan perangkat desa agar menandatangani dokumen pernyataan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB Halim Ali.

Meskipun, status kepemilikan tanah masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif.

Diuraikan lebih lanjut dari dakwaan,  ini bermula pada Desember 2024, ketika Yudi Herzandi mengatur pertemuan penting dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS).

Dalam pertemuan itu, Yudi secara langsung meminta RA untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan lahan yang ditujukan demi memperlancar proses pembangunan tol.

Padahal, berdasarkan data panitia pengadaan tanah, lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam Daftar Nominatif.

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administratif, demi kepentingan pihak tertentu dalam pengadaan hingga penguasaan lahan milik negara.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, ditemukan fakta bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 909,7 hektare. 

Lahan-lahan tersebut tersebar di Desa Peninggalan (135,5 hektare), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 hektare), dan Desa Simpang Tungkal (masing-masing 13,6 hektare dan 48,1 hektare). 

Artinya, PT SMB telah menguasai lahan yang seharusnya dikelola dan dilindungi oleh negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: