Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Peserta seleksi PPPK Kemenag dinyatakan lulus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Ribuan peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahap II dinyatakan lulus

Dimana Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024 pada 30 Juni 2024.

Yakni ada sebanyak 17.154 pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.

Disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin yang juga Ketua Panitia Seleksi, ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat

Yaitu dua kategori itu adalah peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.

Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Sekjen Kemenag meminta, peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 - 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Dimana mengenai proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. 

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin Amin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: