Sumur Minyak Masyarakat di Muba Capai 12.000 Titik, Pemerintah Percepat Inventarisasi Tata Kelola Lebih Baik

Pemerintah daerah Sumsel fokus inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk mendukung regulasi ESDM, optimalkan produksi, dan kurangi ilegal drilling.--
MUBA- SUMEKS.CO- Pasca terbitnyaPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah terus mempercepat inventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayah-wilayah penghasil sumur minyak, termasuk di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki potensi sumur minyak telah diminta untuk segera melakukan inventarisasi terhadap jumlah sumur minyak masyarakat yang ada.
Hal ini diungkapkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025, seluruh Gubernur bersama Bupati/Walikota di daerah yang memiliki sumur minyak, SKK Migas, KKKS, serta pihak terkait lainnya diminta untuk segera mengonfirmasi jumlah sumur minyak yang ada, dan menyampaikannya kepada Menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat pada 10 Juli 2025.
Mantan Manager Sriwijaya FC menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah mempersiapkan Surat Keputusan yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memaksimalkan proses inventarisasi sumur minyak masyarakat.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Begini Penegasan Kapolsek Iptu Alvin
Ia mengingatkan bahwa SKK Migas dan KKKS juga diminta untuk memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD, Koperasi, dan UMKM dalam proses inventarisasi sumur minyak yang tidak terpakai (idle).
Selain itu, ia berharap agar proses implementasi Permen ESDM ini dapat mempercepat pencapaian ketahanan energi nasional serta mendukung target produksi 1 juta barel per hari yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi permasalahan ilegal drilling yang seringkali merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan," ujar Hendriansyah dalam rapat tersebut.
Bupati Muba, HM. Toha, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi, turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi baru ini mengakomodir berbagai masalah yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba, terutama terkait dengan peningkatan jumlah sumur minyak ilegal dan pengelolaan yang tidak teratur.
Apriyadi menambahkan bahwa, berdasarkan perkiraan Pemkab Muba, jumlah sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba sudah mencapai lebih dari 12 ribu sumur yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami prediksi hingga hari ini, ada sekitar 12 ribu sumur minyak yang ada di Muba," ungkap Apriyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: