Sumur Minyak Masyarakat di Muba Capai 12.000 Titik, Pemerintah Percepat Inventarisasi Tata Kelola Lebih Baik

Pemerintah daerah Sumsel fokus inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk mendukung regulasi ESDM, optimalkan produksi, dan kurangi ilegal drilling.--
Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah untuk menata kelola sumur minyak masyarakat yang telah ada, agar tidak merusak lingkungan dan bisa memberikan manfaat lebih besar bagi ekonomi daerah dan masyarakat.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan bisa lebih mengatur dan merapikan pengelolaan sumur minyak yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba.
BACA JUGA:Jangan Sampai Mobil Mogok di Jalan, Yuk Lakukan Perawatan Filter Bensin Secara Rutin
"Diharapkan ke depan, dengan adanya Permen ESDM ini, tata kelola sumur minyak di Muba bisa lebih tertata dengan baik dan lebih aman bagi masyarakat serta lingkungan," tambahnya.
Sebelumnya, pada November 2024, Pemerintah Kabupaten Muba juga telah aktif memperjuangkan agar sumur minyak masyarakat di wilayahnya dikelola dengan lebih baik melalui Rapat Lanjutan Pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dan Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden di Jakarta.
Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi, turut menghadiri rapat tersebut yang membahas langkah-langkah pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba.
BACA JUGA:Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr Ing Herry Permana ST MSc, juga menyampaikan bahwa inventarisasi sumur minyak masyarakat di Muba dan daerah lainnya sangat penting untuk mencegah penambahan titik sumur baru yang ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa monitoring dan kunjungan lapangan yang dilakukan sebelumnya telah memberikan gambaran kondisi terkait lokasi, kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat, serta dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut.
"Hasil monitoring ini akan digunakan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pengeboran, termasuk standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup (K3LH)," ujar Herry.
Sementara itu, dalam upaya mengatasi maraknya pengeboran minyak ilegal, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa.
Penindakan yang dilakukan termasuk dengan soft approach, seperti merusak pondok-pondok pengeboran ilegal dan hard approach berupa penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pengeboran ilegal.
"Kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi pengeboran ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Kombes Pol Bagus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: