Medco E&P Perkuat Koordinasi Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak
PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) terus memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan pasca-insiden dampak kebocoran pipa minyak akibat aksi vandalisme.--
SUMEKS.CO - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) terus memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan pasca-insiden dampak kebocoran pipa minyak akibat aksi vandalisme.
Perusahaan bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin, DLH PALI, Polres, Dinas Perikanan, Pemerintah Desa Sungai Dua, Talang Akar dan SKK Migas melakukan pembersihan.
Kegiatan itu juga untuk memastikan langkah-langkah penanggulangan berjalan sesuai prosedur.
Tim Medco E&P bersama aparat keamanan juga telah mengamankan lokasi dengan memasang barikade dan spanduk peringatan. Termasuk, larangan merokok dan membuat api di area sekitar lokasi kejadian.
Senior Manager Communication Leony Lervyn menyampaikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan insiden dan dampaknya.
"Penanganan insiden ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kami berterima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga insiden ini dapat ditangani dengan baik,” ujar Leony.
Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar, menyampaikan bahwa kondisi terbaru di lokasi menunjukkan perkembangan yang baik dalam proses penanggulangan.
"Beberapa temuan penting dari hasil peninjauan di lapangan di antaranya kebocoran telah diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,".
BACA JUGA:Daftar Pemain Timnas Indonesia Tertua di Piala Dunia 2026, Masih Tajam di Usia Menginjak Kepala 3
Kondisi di lokasi pun berangsur bersih, dan mobil vakum serta unit pemadam kebakaran tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian lanjutan," ujar Dendi.
Terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto menegaskan tindakan vandalisme pipa objek vital negara bisa termasuk tindakan pidana berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: