Bangka Belitung Raih Prestasi Tercepat Kedua dalam Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Bangka Belitung menjadi provinsi tercepat kedua setelah DI Yogyakarta dalam mendirikan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan peluang besar untuk pemberdayaan ekonomi lokal.--
Dengan kerjasama yang solid, proses pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Babel dapat terwujud lebih cepat, sehingga menjadikan provinsi ini sebagai salah satu yang tercepat dalam hal pendirian badan hukum koperasi di Indonesia.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi lokal.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat desa/kelurahan dalam mengelola potensi ekonomi setempat dengan cara yang lebih terorganisir dan memiliki legalitas hukum yang jelas. Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, serta mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: