KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan

KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan

KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Terbaru, sebuah video yang beredar melalui akun media sosial @okuekspress, Rabu 18 Juni 2025, memperlihatkan momen diduga tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten OKU.

Lokasi tepatnya disebut berada di Desa Tanjung Baru, Lorong Kembar, Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa giat penggeledahan ini terkait dugaan transaksi senilai Rp800 juta dalam perkara suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Jaksa KPK Tegaskan Mantan Pj Bupati Bakal Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Saksi Setiawan Beberkan Kode Khusus 'Jangan Lupakan Kami' di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU

Belum diketahui secara pasti rumah siapa yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan, selain melakukan penyisiran di rumah tersebut, tim penyidik juga mengamankan seorang mahasiswi yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana haram tersebut.


Tangkapan layar unggahan video diduga KPK geledah rumah tersangka korupsi proyek pokir DPRD OKU--

Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.

Pesan singkat yang dikirim hanya centang dua biru, tanda telah dibaca namun belum dijawab.

BACA JUGA:Mantan PJ Bupati OKU Hadir Pemeriksaan Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD

BACA JUGA:Dakwaan KPK Sebut Sejumlah Nama Pejabat Pemkab OKU Terseret Dugaan Korupsi Fee Pokir Senilai Miliaran Rupiah

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek pokir DPRD OKU, KPK telah menetapkan dan memproses hukum dua terdakwa yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait