Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar

Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar

Pelaku S kasus narkoba di SP Padang OKI, diamankan di Mapolres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Diungkapkan Kasat, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara.

"Usai tim kami menangkap tersangka sempat dihalangi massa dengan menghadang dan melakukan pelemparan ke mobil. Tapi tersangka berhasil dibawa ke Polres," terangnya. 

BACA JUGA:Mobil Terbalik Penuh Narkoba Milik Geng Pemulutan, Polda Sumsel Janji Rilis Kasusnya Segera

BACA JUGA:Terungkap, Mobil Terbalik di Ogan Ilir Saksi Bisu Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Geng Pemulutan

Masih kata Kasat, untuk tersangka S ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. 

Kasat menghimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

"Kami Polres OKI tetap berkomitmen menjaga Kabupaten OKI bersih dari narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan bebas dari zat berbahaya," tukasnya. 

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKI, berhasil mengamankan satu pelaku pada penggerebekan di sebuah pondok Desa Mangun Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi, dari Seorang Bandar di Ogan Ilir

BACA JUGA:Mobil Terbalik di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Milik Bandar Narkoba, Dikejar Anggota Polda Sumsel

Pada penggerebekan itu tim gabungan Polres OKI dan anggota Polsek SP Padang dilibatkan, Kamis 5 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB. 

Penggerebekan di sebuah pondok tersebut, diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan meresahkan masyarakat. 

Kapolres OKI AKBP, EKo Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adrian Chandra SH MH mengatakan, penggerebekan di lokasi pondok Desa Mangun Jaya dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.

"Di lokasi kerap dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam rangka mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia," jelas Kasat Narkoba, Jumat 6 Juni 2025.

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait