Sabar Ompusunggu Bikin Geger Klaim Lapor Koruptor Bisa Dapat Rp200 Juta dari Pemerintah, Benarkah?

Sabar Ompusunggu Bikin Geger Klaim Lapor Koruptor Bisa Dapat Rp200 Juta dari Pemerintah, Benarkah?--
SUMEKS.CO - Jagat media sosial tengah diramaikan oleh unggahan akun TikTok @malinkundang yang mengklaim bahwa masyarakat bisa mendapatkan imbalan uang tunai hingga Rp200 juta dari pemerintah.
Uang tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat, jika melaporkan kasus korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara.
Unggahan video yang diunggah dan dilihat pada Sabtu, 14 Juni 2024, memperlihatkan seorang pria yang dikenal sebagai pengacara bernama Sabar Ompusunggu.
Dalam narasinya, Sabar Ompusunggu menjelaskan secara gamblang bahwa pemerintah memang memberikan penghargaan berupa uang tunai kepada masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi.
BACA JUGA:Nyoto Oknum LSM Ngaku Wartawan Bawa Pengacara, Merasa di Persekusi Siswa SMKN 1 Kediri
Video tersebut sontak menarik perhatian ribuan pengguna media sosial.
"Kalau mau melaporkan koruptor bisa dapat uang. Emangnya benar? Jawabnya iya, itu benar sekali," ujar Sabar Ompusunggu dalam video tersebut.
Tangkapan layar pengacara Sabar Ompusunggu menarasikan klaim lapor kasus korupsi dapat uang Rp200 juta--
Dalam penjelasannya, Sabar Ompusunggu menyebut bahwa Indonesia sudah memiliki sistem yang dikenal dengan istilah "Whistleblower" atau pelapor pelanggaran.
Whistleblower adalah individu yang mengungkapkan informasi penting terkait dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, kepada pihak berwenang.
"Dalam kasus tertentu, kalau laporan kalian terbukti dan menyelamatkan kerugian negara, kalian bisa mendapatkan penghargaan berupa uang," lanjut Sabar Ompusunggu.
Lalu, apa dasar hukumnya?
Dalam video, sabar menjelaskan bahwa dasar hukumnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: